Tiga Pengelompokan Jenis Barang yang boleh diimpor ke Indonesia (Bebas, Dibatasi, Dilarang)
Dalam istilah impor, sering disebut mengenai LARTAS yang sebenarnya merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan. Lebih detailnya dibahas di bawah sebagai berikut:
Barang yang diLARANG impornya masuk ke Indonesia:
- Pakaian Bekas
- Produk percetakan bahasa Indonesia dan daerah
- Peptisida Etilin Dibromida/EDB
- Limbah B3
- Gombal baru dan bekas
- BPO (Metilbromida untuk Fumigasi/pergudangan, CFC dan Halon)
- Mesin yang menggunakanb BPO
- Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
- Udang (jenis Penaeus Vanamae)
Barang yang diBATASI impornya masuk ke Indonesia (harus dipenuhi ijinnya terlebih dahulu sebelum impor):
- Barang Modal Tidak Baru
- Beras
- Gula
- Hewan dan Produk Hewan
- Hortikultura
- Jagung
- Produk Kehutanan
- Ban
- Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
- Semen Clinker dan Semen
- Bahan Baku Plastik
- Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotocopy Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
- Pupuk Bersubsidi
- Pelumas
- Keramik
- Kaca Lembaran
- Produk Tertentu
- Garam
- Tekstil dan Produk Tekstil
- TPT Batik dan Motif Batik
- Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
- Minuman Beralkohol
- Barang Berbasis Sistem Pendingin
- Nitrocellulose
- Prekursor Non Farmasi
- Bahan Peledak
- Bahan Perusak Ozon (BPO)
- Minyak, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain
- Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Bahan Berbahaya (B2)
- Mutiara
- Intan Kasar
Barang yang BEBAS impornya masuk ke Indonesia:
Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok dibatasi dan dilarang impor
Semoga info ini dapat membantu teman-teman importir untuk lebih mengenal produk sebelum impor, karena konsekuensinya adalah pemusnahan untuk barang yang diLARANG impornya dan re-ekspor untuk barang yang diBATASI impornya.
Untuk lebih lanjut, teman-teman importir dapat melakukan konsultasi dengan importresmi.com yang selalu memastikan kelancaran impor anda!
1497 kali